PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 88
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan KLHS dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan pelatihan dan uji kompetensi penyelenggaraan KLHS bagi non-aparatur sipil negara dibebankan kepada yang bersangkutan.
