Pasal 83
BAB 7 — STANDAR KOMPETENSI PENYELENGGARAAN KLHS
(1) LSK-KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (5) harus memiliki penetapan dari Menteri. (2) Untuk memiliki penetapan, calon LSK-KLHS mengajukan permohonan kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia dilengkapi dengan informasi: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan hukum, jika pemohon merupakan entitas swasta; c. status badan hukum, jika pemohon merupakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, atau perguruan tinggi; d. penanggung jawab calon LSK-KLHS; e. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penguji standar kompetensi penyelenggaraan KLHS; dan f. memiliki sistem manajemen mutu. (3) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memenuhi kriteria:
- 30 –
a. memiliki pengalaman penyusunan dan/atau validasi KLHS paling sedikit 10 (sepuluh) dokumen; b. memiliki sertifikat kompetensi penyusun dan/atau validator KLHS; dan c. memiliki sertifikat penguji bagi penyusun dan/atau validator KLHS. (4) Ujian penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. (5) Tata cara pengujian bagi penguji penyusun dan validator KLHS ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia dalam bentuk keputusan.
