PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 82
BAB 7 — STANDAR KOMPETENSI PENYELENGGARAAN KLHS
(1) Sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan sertifikat kompetensi dilakukan melalui penelaahan rekam jejak personel berdasarkan: a. keterlibatan dalam:
- penyusunan KLHS untuk penyusun KLHS, paling sedikit 2 (dua) dokumen; dan
- validasi KLHS untuk validator KLHS, paling sedikit 2 (dua) dokumen; dan b. keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan kompetensi terkait KLHS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Keterlibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan surat penugasan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan salinan sertifikat kegiatan. (5) Tata cara perpanjangan sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS ditetapkan oleh LSK-KLHS.
