PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 52
BAB 5 — VALIDASI KLHS
(1) Penilaian substantif dilakukan dengan melibatkan: a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau perangkat daerah terkait; b. Penyusun KRP; dan c. kelompok kerja KLHS. (2) Dalam melakukan penilaian substantif, validator KLHS dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi keahlian atas isu yang divalidasi.
