PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 51
BAB 5 — VALIDASI KLHS
(1) Pemeriksaan administratif dilakukan terhadap kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2). (2) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif menunjukkan: a. permohonan lengkap, validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) melakukan penilaian substantif; atau b. permohonan tidak lengkap, validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) mengembalikan permohonan validasi KLHS disertai dengan alasan pengembalian. (3) Pemeriksaan administratif dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
