PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 32
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS
(1) Perumusan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional. (2) Hasil perumusan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
