Pasal 31
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS
(1) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipilih berdasarkan: a. manfaat yang lebih besar; b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih kecil; c. jaminan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat yang rentan terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan d. mitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih efektif dan efisien. (2) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kepentingan atau kebijakan nasional; b. situasi sosial dan politik; c. kapasitas kelembagaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah; d. kapasitas dan kesadaran masyarakat; e. kesadaran, ketaatan, dan keterlibatan dunia; f. kondisi pasar dan potensi investasi; dan/atau g. ketentuan peraturan perundang-undangan.
