PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 28
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS
(1) Hasil analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dideskripsikan dalam bentuk informasi yang memuat: a. pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. dampak, risiko, dan/atau manfaat dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap lingkungan
- 13 –
hidup, keberlanjutan kehidupan, dan keberlanjutan pembangunan; dan c. karena keterbatasan data, dibutuhkan kajian lebih lanjut dan/atau menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya meminimalkan risiko. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
