Pasal 27
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS
(1) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui penentuan lingkup, metode, teknik dan kedalaman analisis berdasarkan: a. jenis Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; b. tingkat kemajuan penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; c. relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan; d. input informasi KLHS dan kajian lingkungan hidup lainnya yang relevan untuk diacu; dan e. ketersedian data dan informasi. (2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. situasi sosial dan politik yang melatarbelakangi penyusunan dan evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; b. situasi ekonomi dan pengaruh iklim investasi yang sedang berlangsung; dan/atau c. situasi tata pemerintahan dan kelembagaan yang ada.
