PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGAMANAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Struktur organisasi BPPHLHK terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BPPHLHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
