Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) BPPHLHK mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPHLHK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan; c. sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; d. koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya; e. pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan; f. pelaksanaan kegiatan pencegahan dan operasi pengamanan hutan; g. pemberian dukungan dan pelaksanaan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; h. pengumpulan bahan dan keterangan, serta penyidikan terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan; i. fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; j. pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; k. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; dan l. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
