PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGENDALIAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Struktur organisasi BPPI terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
