Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) BPPI mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kapasitas daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca, dan pemantauan, pelaporan, validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang teregistri; dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPI menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyusunan rencana mitigasi perubahan
iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim di daerah; b. pelaksanaan peningkatan kapasitas daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; c. fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca dan penyediaan data indeks kerentanan; d. pelaksanaan pemantauan, pelaporan, dan validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang teregistri; e. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan f. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi.
