PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) KPA Tugas Pembantuan dapat mengajukan revisi anggaran dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Sekretaris BRGM. (3) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
