PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) KPA Tugas Pembantuan melakukan pembukaan rekening untuk mengelola Dana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut. (2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satu daftar isian pelaksanaan anggaran. (3) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari kuasa bendahara umum negara di daerah dan dilaporkan kepada Sekretaris BRGM. (4) Dalam hal terdapat perubahan Satker, rekening pengelolaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diubah.
