PERMENLHK
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 17
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Memorandum merupakan Naskah Dinas internal yang
dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat di
bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan
yang
bersifat
mengingatkan
suatu
masalah,
menyampaikan
arahan,
peringatan,
saran,
atau
pendapat kedinasan.
(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang,
dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan
mengenai
susunan
dan
bentuk
memorandum
tercantum
dalam
