PERMENLHK
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 16
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Nota dinas merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan Kementerian.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) berisi laporan, pemberitahuan, permintaan, atau penyampaian lainnya. (3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
