PERMENLHK
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 12
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas penugasan disusun dalam bentuk surat tugas. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas, yang memuat apa yang harus dilakukan.
