PERMENLHK
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 11
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Keputusan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat lain sesuai kewenangannya. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
