Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RTNRHL
(1) Analisis lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan pada: a. Ekosistem Daratan; b. Ekosistem Mangrove dan/atau Sempadan Pantai; dan c. Ekosistem Gambut.
17
(2)
Analisis lokasi pada Ekosistem Daratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk
menentukan urutan sasaran prioritas pelaksanaan RHL
berupa:
a.
kategori Lahan Kritis, daerah resapan kritis dan
rawan bencana;
b.
kategori Lahan Kritis, daerah resapan tidak kritis,
namun rawan bencana;
c.
kategori Lahan Kritis, daerah resapan kritis, namun
tidak rawan bencana;
d.
kategori Lahan Kritis, daerah resapan tidak kritis,
dan tidak rawan bencana;
e.
kategori lahan tidak kritis namun daerah resapan
kritis dan rawan bencana;
f.
kategori lahan tidak kritis, daerah resapan tidak
kritis, namum rawan bencana; dan/atau
g.
kategori lahan tidak kritis, daerah resapan kritis,
namun tidak rawan bencana.
(3)
Analisis lokasi pada Ekosistem Mangrove dan/atau
Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan untuk menentukan urutan sasaran
prioritas pelaksanaan RHL pada:
a.
Ekosistem Mangrove dengan kondisi:
1.
lahan terbuka, tanah timbul, atau area Abrasi;
2.
mangrove jarang;
3.
keberadaan tambak; dan/atau
4.
mangrove sedang; dan/atau
b.
Ekosistem Sempadan Pantai dengan kondisi:
1.
peka Abrasi; dan/atau
2.
kurang peka Abrasi.
(4)
Analisis
lokasi
Ekosistem
Gambut
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk
menentukan urutan sasaran prioritas pelaksanaan RHL
berupa:
a.
Ekosistem Gambut dengan kondisi Gambut matang
dan ketebalan tanah Gambut dangkal; dan/atau
b.
Ekosistem
Gambut
dengan
kondisi
Gambut
setengah matang dan ketebalan tanah Gambut
dangkal.
(5)
Lokasi sasaran prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan lokasi dengan kondisi rusak berat
dan sangat berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
18
