PERMENLHK
Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RURHL-DAS
(1)
Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilakukan pada:
a.
Ekosistem Daratan; dan/atau
b.
Ekosistem Gambut.
(2)
Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
vegetatif; dan
b.
sipil teknis.
(3)
Pengembangan sumber daya air pada Ekosistem Daratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk:
a.
melindungi dan melestarikan sumber mata air;
dan/atau
b.
melindungi daerah tangkapan air danau.
(4)
Pengembangan sumber daya air pada Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
untuk mengatur genangan.
