Pasal 9
(4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 9
Kepala BPSKL
menyampaikan
laporan
kepada
Direktur
Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPSKL harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
dalam lingkungan BPSKL.
Pasal 11
Kepala BPSKL harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 13
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan.
Pasal 14
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
harus
mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal
terjadi
penyimpangan
harus
mengambil
langkah
yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah,
lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2022
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 725
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
