Pasal 8
d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan
barang
milik
negara,
tata
persuratan,
kearsipan,
kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi
hukum; dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 6
Seksi wilayah I, wilayah II, dan wilayah III mempunyai tugas
penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi
teknis pengelolaan perhutanan sosial, pemetaan konflik
tenurial kawasan hutan, pelaksanaan inventarisasi kearifan
lokal, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan
sosial, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan
sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial,
fasilitasi
kemitraan
lingkungan,
penetapan
pendamping
perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan
perhutanan sosial, pengawasan persetujuan pengelolaan
perhutanan sosial, dan penyediaan data dan informasi
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada BPSKL dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Kelompok
jabatan
fungsional
mempunyai
tugas
memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi BPSKL sesuai dengan bidang keahlian
dan keterampilan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai
jenis jabatan fungsional.
(3)
Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
(4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 9
Kepala BPSKL
menyampaikan
laporan
kepada
Direktur
Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL
secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala BPSKL harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
dalam lingkungan BPSKL.
Pasal 11
Kepala BPSKL harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPSKL dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPSKL maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 13
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan.
Pasal 14
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
harus
mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal
terjadi
penyimpangan
harus
mengambil
langkah
yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
