Pasal 24
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah,
lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2022
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 725
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem
pengendalian
internal
pemerintah
untuk
mewujudkan
terlaksananya
mekanisme
akuntabilitas
publik
melalui
penyusunan
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pelaporan
kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
(1)
Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau
jabatan - 6 -tructural eselon III.a
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 19
Pejabat
administrator
dan
pengawas
pada
BPSKL
di
Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
BAB VI
NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 20
(1)
BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.
(2)
Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan BPSKL harus menerapkan sistem
pengendalian
internal
pemerintah
untuk
mewujudkan
terlaksananya
mekanisme
akuntabilitas
publik
melalui
penyusunan
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pelaporan
kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
(1)
Kepala BPSKL merupakan jabatan administrator atau
jabatan - 6 -tructural eselon III.a
(2)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 19
Pejabat
administrator
dan
pengawas
pada
BPSKL
di
Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
BAB VI
NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 20
(1)
BPSKL terdiri atas 5 (lima) balai.
(2)
Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja
BPSKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
