Pasal 23
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah,
lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BPSKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
