Pasal 14
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
l-rRE:)ll..lEI\l ItF:t)tJHt_ lt( ll\l D()t.t E !lA Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannya Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OIB NOMOR 146 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Hukum dan dang-undangan, ttd vanna Djaman t
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2OI8 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017 I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL7 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Tahun Anggaran 2OI7, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tahun 2Ol7 Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. LKPP Tahun 2Ol7 terdiri dari: (i)Laporan Realisasi APBN, (ii)Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iili Neraca, (iu) Laporan operasional, (u) Laporan Arus Kas, (ui) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (uii) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan. ..
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2017, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih (SAL) selama Tahun Anggaran 2017. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2017. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2OI7, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2Ol7 . Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2017. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan hskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penJrusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam LKPP Tahun 2Ol7 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat (DPR). Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang- Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2Ol7 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S- 2Ll IMK.OS I 2Ol8 tanggal 26 Maret 2018. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (Unauditedl oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua BPK Nomor R- 11/Pres/O312018 tanggal 9 Maret 2Ol8 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian LKPP kepada BPK. Sesuai
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2oo4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP kepada DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DpD), serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2Ol7 kepada Ketua DPR melalui surat Ketua BPK Nomor 5l lslrlosl2olS tanggal 24 Mei 2018, kepada Ketua DpD melalui surat Ketua BPK Nomor 52lSlllosl2o18 tanggal24 Mei 2018, dan kepada Presiden melalui surat Ketua BPK Nomor 5O/S/I/OS|2O18 tanggal 24 Mei 2018. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017. Opini WTP tersebut menggambarkan Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai ketentuan perundangan. Selain itu, opini WTP tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa APBN telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan ralgrat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP Tahun 2017, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2017. II. PASAL DEMI PASAL
