Organisasi dan
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2Ol7 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2Ol7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2Ol7; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol7; c. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2Ol7; d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7; e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2OlT; f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2017; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. (21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Pasal 3
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2Ol7 adalah sebesar Rp1.666.375.912.658.085 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh enam triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus dua belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) yang berarti 95,99oh (sembilan puluh lima koma sembilan sembilan persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rpl.736.060.149.915.OO0 (satu kuadriliun tujuh ratus tiga puluh enam triliun enam puluh miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah); b. realisasi
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 adalah sebesar Rp2.007.351.810.206.886 (dua kuadriliun tujuh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar delapan ratus sepuluh juta dua ratus enam ribu delapan ratus delapan putuh enam rupiah) yang berarti 94,loo/o (sembilan puluh empat koma satu nol persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2OI7 sebesar Rp2. 133.295.900.020.000 (dua kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua puluh ribu rupiah); c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp340.975.897.548.801 (tiga ratus empat puluh triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah) yang berarti 85,84o/o (delapan puluh lima koma delapan empat persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2OI7 sebesar Rp397.235.750.105.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus lima ribu rupiah); d. Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sebesar Rp366.623.822.146.843 (tiga ratus enam puluh enam triliun enam ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) yang berarti 92,29o/o (sembilan puluh dua koma dua sembilan persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp397.235.750.105.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus lima ribu rupiah); e. berdasarkan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA e. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp25.647.924.598.042 (dua puluh lima triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah); f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Tahun Anggaran 2OL7 sebesar Rp113.193.835.264.285 (seratus tiga belas triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah); b. tidak terdapat Penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2017; c. berdasarkan SAL Awal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat SAL Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebesar Rp113.193.835.264.285 (seratus tiga belas triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah); d. tidak terdapat Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan; e. Sisa
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA e. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2OI7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp25.647.924.598.042 (dua puluh lima triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah); f. berdasarkan SAL Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan SiLPA Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapat SAL Sebelum Penyesuaian sebesar Rp138.841.759.862.327 (seratus tiga puluh delapan triliun delapan ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah); g. penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar minus Rp488.744.OO8.729 (empat ratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah); h. berdasarkan SAL Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf f dan Penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf g, terdapat SAL Akhir Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp138.353.015.853.598 (seratus tiga puluh delapan triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar lima belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Pasal 5
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. jumlah
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. jumlah Aset sebesar RpS.947.837.354.S33.649 (lima kuadriliun sembilan ratus empat puluh tujuh triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah); b. jumlah Kewajiban sebesar Rp4.4O7.O53.697.604.TO9 (empat kuadriliun empat ratus tujuh triliun 1ima puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tujuh ratus sembilan rupiah); c. jumlah Ekuitas sebesar Rp1.540.783.656.928.94O (satu kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Pasal 6
Huruf a Huruf a Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimitiki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Huruf b Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang. Huruf c Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah. Pendapatan operasional adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan. Huruf b Beban operasional adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan. Huruf c . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf c Cukup jelas. Huruf d Surplus dari Kegiatan Non Operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset non lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non operasional lainnya. Huruf e Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Huruf f Cukup jelas.
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp132.518.715.897.464 (seratus tiga puluh dua triliun lima ratus delapan belas miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah); b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp268.122.368.777.814 (dua ratus enam puluh delapan triliun seratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus empat belas rupiah); c. jumlah
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp426.289.OO9.273.320 (empat ratus dua puluh enam triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan juta dua ratus tduh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah); d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp9.371.459.675.688 (sembilan triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rpl.566.931.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah); b. tidak terdapat Penyesuaian Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7; c. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Penyesuaian Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebesar Rpl.566.93I.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah); d. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp112.982.816.158.602 (seratus dua belas triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah); e. Koreksi
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA e. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp84.971.149.220.457 (delapan puluh empat triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar seratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah); f. Transaksi Antar Entitas sebesar Rp184.315.553.360 (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus lima belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah); g. Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebesar Rp1.679.256.307.076 (satu triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh ribu tujuh puluh enam rupiah); h. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O17 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf e, Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud pada huruf f, dan Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf g, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp1.54O.783.656.928.94O (satu kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Pasal 10
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Pasal 1 1 SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Pasal 12
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Badan Lainnya adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres), dan otoritas Jasa Keuangan. opini wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan sebagai berikut: A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern:
- sistem informasi penyusunan LKpp rahun 2oL7 belum menyelesaikan selisih transaksi antar entitas dan transaksi timbal balik;
- Sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan;
- Sistem
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 3. Sistem pengendalian intern dalam rekonsiliasi dan penatausahaan piutang pajak dalam rangka impor memitiki kelemahan; 4. Pengendalian penetapan surat Tagihan pajak (srp) atas potensi pokok dan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan/atau denda belum memadai; 5. Utang/piutang atas kelebihan/kekurangan pendapatan badan usaha dari selisih Harga Jual Eceran (HJE) Formula dan HJE Penetapan Pemerintah atas penyaluran minyak sorar dan premium belum dilaporkan dan diselesaikan; 6. Pengendalian realisasi belanja dan pertanggungjawaban ketepatan sasaran atas program pengelolaan subsidi belum memadai; 7 - Dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2or7 belum mampu menyelesaikan permasalahan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan LKpp rahun 2ol7 belum menyajikan dampak kewajiban yang timbur dari defisit DJS Kesehatan; 8. Pengelolaan kas pada 27 KementerianlLembaga (K/L) belum tertib; 9. Penatausahaan dan pencatatan persediaan pada sr KIL belum tertib; 10. Penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada 72 KIL belum tertib; ll.Penatausahaan dan pencatatan aset tidak berwujud, pada 2T K/L belum tertib; 12. Kebijakan akuntansi terkait transaksi material persediaan aset kontraktor kontrak kerja sama belum memadai; dan 13. Pengendalian
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 13. Pengendalian atas penatausahaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara Kontaktor Kontrak Kerja Sama yang telah berakhir kontrak kerja samanya belum memadai. B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
- Pengelolaan PNBP pada 35 KIL dan pengelolaan piutang pada 18 KIL belum sesuai ketentuan;
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dikompensasikan dengan utang pajak WP;
- Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 84 KIL tidak sesuai ketentuan serta penatausahaan utang pada lO KIL tidak memadai;
- Penambahan pagu anggaran subsidi listrik Tahun 2Ol7 tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai;
- Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sub Bidang Prioritas Daerah dan tambahan DAK Fisik Percepatan Infrastruktur Publik Daerah, serta DAK Fisik Afirmasi TA 2Ol7 belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Temuan-temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2OI7. LKPP Tahun 2ol7 disusun berdasarkan gabungan Laporan Keuangan Kementerian NegaralLernbaga (LKKL) dan Laporan Kuasa Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2Ol7 yang telah diaudit dan diberi opini oleh BPK. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK Tahun 2ol7 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah LKKL tersebut, 79 (tujuh puluh sembilan) LKKL mendapat opini "wajar Tanpa Pengecualian (WTP)", 6 (enam) LKKL mendapat opini *Wajar Dengan Pengecualian (WDP)", 2 (dua) LKKL mendapat opini ,'Tidak Menyatakan Pendapat, (TMP)", dan LKBUN mendapat opini WTp. Rincian opini LKKL dan LKBUN Tahun 2ol7 dan 2016 adalah sebagai berikut:
- Majelis
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA No Kementerian Negara/ Lembaga Opini Tahun Opini Tahun Majelis Permusyawaratan Ralryat WTP WTP Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP Mahkamah Agung WTP WTP Kejaksaan Agung WTP WTP 6. Sekretariat Negara WTP WTP Kementerian Dalam Negeri WTP WTP Kementerian Luar Negeri WTP WTP Kementerian Pertahanan WDP WDP 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia WTP WTP Kementerian Keuangan WTP WTP t2 Kementerian Pertanian WTP WTP Kementerian Perindustrian WTP WTP t4 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral WTP WTP 15. Kementerian Perhubungan WTP WTP 16. Kementerian Kebudayaan Pendidikan dan WTP WTP t7. Kementerian Kesehatan WTP WTP Kementerian Agama WTP WTP T9 Kementerian Ketenagakerjaan WTP WTP Kementerian Sosial WTP WTP 2t Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup dan WTP WDP 22. Kementerian Kelautan dan Perikanan TMP TMP 23. Kementerian
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA No Ke me nterian Ne g ara / Lembaga Opini Tahun 20L7 Opini Tahun 20L6 23. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat WTP WTP 24. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan WTP WTP 25. Kementerian Perekonomian Koordinator Bidang WTP WTP 26. Kementerian Pembangunan Kebudayaan Koordinator Manusia Bidang dan WTP WTP 27. Kementerian Pariwisata WTP WTP Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP Kementerian Riset, Pendidikan Tinggi Teknologi, dan WTP WTP Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah WTP WTP Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak WTP WDP Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi WTP WTP Badan Intelijen Negara WTP WTP Lembaga Sandi Negara WTP WTP Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP 36. Badan Pusat Statistik WTP WTP Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional WTP WTP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional WTP WTP Perpustakaan Nasional WTP WTP 40. Kementerian
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA No Ke me nte rian Neg ara I Lermbaga Opini Tahun 20L7 Opini Tahun 20L6 Kementerian Informatika Komunikasi dan WTP WTP 4l Kepolisian Negara Republik Indonesia WTP WTP Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP 45. Badan Narkotika Nasional WTP WTP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi WTP WTP Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional WTP WDP Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WDP TMP Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika WTP WTP Komisi Pemilihan Umum WTP WDP 51. Mahkamah Konstitusi WTP WTP Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan WTP WTP Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia WTP WTP Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi WTP WTP Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional WTP WTP 57. Badan Informasi Geospasial WTP WDP Badan Standardisasi Nasional WTP WTP Badan Pengawas Tenaga Nuklir WDP WTP Lembaga Administrasi Negara WTP WTP 61. Arsip
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA No Ke me nte rian Neg ara I Lembaga Opini Tahun Opini Tahun 20L6 Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP 62. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan WTP WTP Kementerian Perdagangan WTP WTP 65. Kementerian Pemuda dan Olah Raga WDP TMP Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP Komisi Yudisial WTP WTP Badan Bencana Nasional Penanggulangan WTP WTP Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia WTP WTP 7T, Badan Sidoarjo Penanggulangan Lumpur WTP WTP Lembaga Kebijakan Barangl Jasa Pemerintah Pengadaan WTP WDP 73. Badan SAR Nasional WTP WTP 74. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP 75. Badan Suramadu Pengembangan Wilayah WTP WTP Ombudsman RI WTP WTP Badan Nasional Pengelola Perbatasan WTP WTP Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Bebas Batam Kawasan Pelabuhan WTP WTP 79. Badan Nasional Terorisme Penanggulangan WTP WTP 80. Sekretariat Kabinet WTP WTP 81. Badan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan temuan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut: a. meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, khususnya yang masih mendapat opini audit "Wajar Dengan Pengecualian" dan "Tidak Menyatakan Pendapat"; No Ke me nterian Ne g ara I l*rmbaga Opini Tahun Opini Tahun 81. Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP Lembaga Penyiaran Republik Indonesia Publik Radio WDP WDP Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia WDP TMP Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Bebas Sabang Kawasan Pelabuhan WTP WTP Kementerian Kemaritiman Koordinator Bidang WTP WTP Badan Keamanan Laut TMP TMP Badan Ekonomi Kreatif WTP TMP Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Bendahara Umum Negara WTP WTP b. meningkatkan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
l-rRE:)ll..lEI\l ItF:t)tJHt_ lt( ll\l D()t.t E !lA Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannya Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OIB NOMOR 146 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Hukum dan dang-undangan, ttd vanna Djaman t
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2OI8 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017 I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL7 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Tahun Anggaran 2OI7, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tahun 2Ol7 Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. LKPP Tahun 2Ol7 terdiri dari: (i)Laporan Realisasi APBN, (ii)Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iili Neraca, (iu) Laporan operasional, (u) Laporan Arus Kas, (ui) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (uii) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan. ..
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2017, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih (SAL) selama Tahun Anggaran 2017. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2017. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2OI7, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2Ol7 . Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2017. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan hskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penJrusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam LKPP Tahun 2Ol7 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat (DPR). Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang- Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2Ol7 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S- 2Ll IMK.OS I 2Ol8 tanggal 26 Maret 2018. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (Unauditedl oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua BPK Nomor R- 11/Pres/O312018 tanggal 9 Maret 2Ol8 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian LKPP kepada BPK. Sesuai
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2oo4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP kepada DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DpD), serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2Ol7 kepada Ketua DPR melalui surat Ketua BPK Nomor 5l lslrlosl2olS tanggal 24 Mei 2018, kepada Ketua DpD melalui surat Ketua BPK Nomor 52lSlllosl2o18 tanggal24 Mei 2018, dan kepada Presiden melalui surat Ketua BPK Nomor 5O/S/I/OS|2O18 tanggal 24 Mei 2018. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017. Opini WTP tersebut menggambarkan Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai ketentuan perundangan. Selain itu, opini WTP tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa APBN telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan ralgrat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP Tahun 2017, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2017. II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta mentaati ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup; b. bahwa untuk memperoleh informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta ketaatan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup, perlu dilakukan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1 Berlaku pada tanggal 16 Desember 2019 1 / 7 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713). Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan.
