PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KLASIFIKASI
Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diklasifikasikan sebagai berikut : a. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam Kelas I, selanjutnya disebut dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam; dan b. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
Kelas II, selanjutnya disebut dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
