Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KLASIFIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi di wilayah kerjanya: a. inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru; c. pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; d. pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka
margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; e. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional; f. pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan; g. evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; h. penyiapan pembentukan dan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK); i. penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya; j. pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; k. pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar; l. koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar; m. koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial; n. pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; o. pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi; dan p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan.
