PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 11
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri dari : a. Subbagian Umum; b. Subbagian Program dan Kerjasama; dan c. Subbagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan.
