PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 10
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan; b. penyiapan rencana program dan anggaran serta kerja sama kemitraan; dan c. d. pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta kehumasan.
