PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-73-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMANFAATAN KAYU...
Pasal 7
BAB 5 — PENGENAAN IURAN KEHUTANAN TERHADAP POHON YANG TELAH DITEBANG
(1) Berdasarkan BAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7), Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Keputusan tentang pengenaan iuran kehutanan dan atau sanksi
denda, dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai, dan pemegang izin usaha perkebunan. (2) Keputusan Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar oleh Pejabat Penagih untuk menerbitkan SPP PSDH, DR, PNT dan Denda. (3) Pemegang izin usaha perkebunan wajib melunasi SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tata cara pelunasannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
