Pasal 6
BAB 5 — PENGENAAN IURAN KEHUTANAN TERHADAP POHON YANG TELAH DITEBANG
(1) Dalam rangka pengenaan iuran kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Dinas Provinsi menugaskan Tim yang unsur-unsurnya terdiri dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Wasganis PHPL Balai, dan BPKH untuk menentukan komposisi kelompok jenis dan taksiran volume kayu yang telah ditebang.
(2) Komposisi kelompok jenis dan taksiran volume kayu yang telah ditebang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil perkalian antara taksiran luas dengan taksiran potensi tegakan dengan memperhatikan faktor eskploitasi dan faktor pengaman (0,56). (3) Taksiran luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan hasil penafsiran citra satelit resolusi tinggi oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atau BPKH. (4) Taksiran potensi tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui pendekatan hasil checking timber cruising tertinggi oleh Wasganis PHPL pada areal pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/usaha perkebunan/pinjam pakai kawasan hutan. (5) Hasil checking timber cruising tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan sebagai kayu bulat kelompok jenis meranti/kelompok komersil satu. (6) Perhitungan taksiran potensi tegakan berdasarkan hasil checking timber cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan sebagai kayu bulat kelompok jenis meranti/kelompok komersil satu. (7) Hasil penentuan taksiran volume kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditandangani oleh Tim serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi. (8) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dapat melakukan supervisi atas pelaksanaan identifikasi dan telaahan serta perhitungan pembayaran PNBP. (9) Biaya yang timbul sebagai akibat kegiatan penentuan komposisi kelompok jenis dan taksiran volume kayu yang telah ditebang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada Pemerintah.
