PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN...
Pasal 18
BAB 3 — PERPANJANGAN IZIN
(1) Dalam usulan pemberian RATTUSIP permohonan perpanjangan izin, Kepala Dinas Provinsi dapat mengubah luasan areal kerja perpanjangan izin dari luasan izin sebelumnya, dengan mempertimbangkan fungsi kawasan hutan, kemampuan teknis dan finansial perusahaan, serta perkembangan teknologi. (2) Dalam hal proses perpanjangan izin dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur
menerbitkan Keputusan tentang Hapusnya Izin, terhitung sejak tanggal berakhirnya izin. (3) Format Surat Keputusan tentang Perpanjangan Izin oleh Kepala BPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
