PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN...
Pasal 17
BAB 3 — PERPANJANGAN IZIN
(1) Proses permohonan perpanjangan izin selanjutnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri ini, dengan pengecualian : a. kelulusan permohonan perpanjangan izin didasarkan pada hasil verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta serta hasil penilaian kinerja pemegang izin oleh Tim Evaluasi; b. dalam penerbitan RATTUSIP, berisi perintah untuk :
- menyampaikan IL dan dokumen UKL-UPL atau dokumen SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) membuat koordinat geografis batas areal kerja bagi yang mengalami perubahan luasan areal kerja atau melaksanakan penataan batas bagi yang belum menyelesaikan penataan batas areal izin periode sebelumnya; c. kewajiban pemenuhan IL dan UKL-UPL atau SPPL dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis atau penataan batas areal, diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
