PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR DAN...
Pasal 8
BAB 4 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN AMDAL
(1) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan lembaga yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2) LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP wajib diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(3) Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan.
