PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR DAN...
Pasal 7
BAB 4 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN AMDAL
(1) Penyusun Amdal yang kompeten dibuktikan dalam bentuk sertifikat kompetensi penyusun Amdal. (2) Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. (3) Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh LSP.
