PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR DAN...
Pasal 5
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN AMDAL
(1) Standar kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan pengemasan kompetensi berdasarkan jabatan atau okupasi nasional.
(2) Pengemasan kompetensi berdasarkan jabatan atau okupasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. pengemasan kompetensi anggota tim penyusun Amdal; dan b. pengemasan kompetensi ketua tim penyusun Amdal. (3) Pengemasan kompetensi anggota dan ketua tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
