PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR DAN...
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI PENYUSUN AMDAL
(1) Standar Kompetensi Penyusun Amdal dilaksanakan berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 122 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktifitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Penyusun Amdal. (2) Standar Kompetensi Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai : a. pedoman dalam pelaksanaan kerja; b. penyusunan kurikulum Diklat berbasis kompetensi; dan c. penyusunan materi uji kompetensi. (3) Penyusunan kurikulum Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
