Pasal 6
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI
(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau
2016, No.
ditemukan materi substansial yang perlu mendapatkan klarifikasi, tidak memenuhi ketentuan untuk disahkan. (2) Atas RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP yang memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau ditemukan materi substansi yang perlu mendapatkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur KPHL atau Direktur KPHP menyampaikan materi perbaikan atau klarifikasi kepada Kepala KPHL atau Kepala KPHP. (3) Kepala KPHL atau Kepala KPHP dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya materi perbaikan atau klarifikasi, melakukan perbaikan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP dan diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atau memberikan tanggapan atas klarifikasi, serta menyampaikan kembali kepada Direktur KPHL atau Direktur KPHP. (4) Direktur KPHL atau Direktur KPHP atas nama Menteri dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya perbaikan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP atau tanggapan klarifikasi dari Kepala KPHL atau Kepala KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengesahkan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP, dalam bentuk Keputusan.
