PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 41
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai persyaratan dan ketentuan teknis Pengolahan Limbah B3 secara termal bagi Limbah B3 infeksius dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor: Kep– 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, tidak berlaku terhadap Pengelolaan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
