PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 40
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal terdapat usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 menggunakan insinerator yang tidak
sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Menteri ini, usaha dan/atau kegiatan dimaksud harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
