PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN BATASAN PENGATURAN
(1) Limbah B3 dalam Peraturan Menteri ini meliputi Limbah: a. dengan karakteristik infeksius; b. benda tajam; c. patologis; d. bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan; e. radioaktif; f. farmasi; g. sitotoksik; h. peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi; dan i. tabung gas atau kontainer bertekanan. (2) Ketentuan mengenai Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenaganukliran.
