PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN BATASAN PENGATURAN
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan fasilitas yang wajib terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pusat kesehatan masyarakat; b. klinik pelayanan kesehatan atau sejenis; dan c. rumah sakit.
