Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kewajiban memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 dikecualikan untuk Penghasil Limbah B3 yang melakukan sendiri Pengolahan Limbah B3 berupa: a. kemasan bekas B3; b. spuit bekas; c. botol infus bekas selain infus darah dan/atau cairan tubuh; dan/atau d. bekas kemasan cairan hemodialisis. (2) Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengosongan; b. pembersihan; c. desinfeksi; dan d. penghancuran atau pencacahan. (3) Pengosongan dan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan cara: a. mengeluarkan seluruh sisa B3 dan/atau zat pencemar; b. melakukan pencucian dan pembilasan paling sedikit 3 (tiga) kali di fasilitasnya dengan menggunakan:
- pelarut yang sesuai dengan sifat zat pencemar dan dapat menghilangkan zat pencemar; atau
- teknologi lain yang setara yang dapat dibuktikan secara ilmiah. (4) Terhadap sisa pencucian dan pembilasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan Pengolahan Limbah B3 dan memenuhi baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai baku mutu air limbah kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan. (5) Hasil Pengolahan Limbah B3 menggunakan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa Limbah nonB3. (6) Terhadap Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pengelolaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Limbah nonB3.
