PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan Pengolahan Limbah B3 di luar Limbah B3 yang dihasilkannya sendiri, harus melakukan pembaruan Izin Lingkungan. (2) Pembaruan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada dokumen kajian lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
