PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap Penghasil Limbah B3 harus menjamin perlindungan personel yang langsung berhubungan dengan kegiatan Pengelolaan Limbah B3. (2) Penjaminan perlindungan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan antara lain: a. alat pelindung diri; b. fasilitas higiene perorangan; c. imunisasi;
d. prosedur operasional standar pengolahan Limbah B3; e. pemeriksaan medis khusus secara rutin; dan f. pemberian makanan tambahan. (3) Ketentuan mengenai penjaminan perlindungan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
