PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 23
BAB 6 — PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pengoperasian peralatan insinerator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilarang digunakan untuk: a. Limbah B3 radioaktif; b. Limbah B3 dengan karakteristik mudah meledak; dan/atau c. Limbah B3 merkuri.
