Pasal 22
BAB 6 — PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Persyaratan peralatan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan insinerator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d oleh Penghasil Limbah B3 harus memenuhi ketentuan: a. efisiensi pembakaran sekurang-kurangnya 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh lima per seratus); b. temperatur pada ruang bakar utama sekurang- kurangnya 800OC (delapan ratus derajat celsius);
c. temperatur pada ruang bakar kedua paling rendah 1.000 C (seribu derajat celsius) dengan waktu tinggal paling singkat 2 (dua) detik; d. memiliki alat pengendalian pencemaran udara berupa wet scrubber atau sejenis; e. ketinggian cerobong paling rendah 14 m (empat belas meter) terhitung dari permukaan tanah atau 1,5 (satu koma lima) kali bangunan tertinggi, jika terdapat bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 14 m (empat belas meter) dalam radius 50 m (lima puluh meter) dari insinerator; dan f. memiliki cerobong yang dilengkapi dengan:
- lubang pengambilan contoh uji emisi yang memenuhi kaidah 8De/2De; dan
- fasilitas pendukung untuk pengambilan contoh uji emisi antara lain berupa tangga dan platform pengambilan contoh uji yang dilengkapi pengaman. (2) Persyaratan peralatan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan insinerator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) oleh Pengolah Limbah B3 harus memenuhi ketentuan: a. efisiensi pembakaran paling sedikit 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen); b. efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa principle organic hazardous constituents (POHCs) dengan nilai paling sedikit 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen); c. dalam hal Limbah B3 yang akan diolah:
- berupa polychlorinated biphenyls; dan/atau
- yang berpotensi menghasilkan:
a) polychlorinated dibenzofurans; dan/atau b) polychlorinated dibenzo-p-dioxins, efisiensi penghancuran dan penghilangan harus memenuhi nilai paling sedikit 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan persen); d. temperatur pada ruang bakar utama sekurang- kurangnya 800OC (delapan ratus derajat celsius); e. temperatur pada ruang bakar kedua paling rendah 1.200OC (seribu dua ratus derajat celsius) dengan waktu tinggal paling singkat 2 (dua) detik; f. memiliki alat pengendalian pencemaran udara berupa wet scrubber atau sejenis; g. ketinggian cerobong paling rendah 24 m (dua puluh empat meter) terhitung dari permukaan tanah atau 1,5 (satu koma lima) kali bangunan tertinggi, jika terdapat bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 24 m (dua puluh empat meter) dalam radius 50 m (lima puluh meter) dari insinerator; h. memiliki cerobong yang dilengkapi dengan:
- lubang pengambilan contoh uji emisi yang memenuhi kaidah 8De/2De; dan
- fasilitas pendukung untuk pengambilan contoh uji emisi antara lain berupa tangga dan platform pengambilan contoh uji yang dilengkapi pengaman; dan i. memenuhi baku mutu emisi melalui kegiatan uji coba sebagai bagian dari pemenuhan kelengkapan persyaratan.
(3) Dalam hal insinerator dioperasikan untuk mengolah Limbah sitotoksik, wajib dioperasikan pada temperatur sekurang-kurangnya 1.200OC (seribu dua ratus derajat celsius). (4) Tata cara permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan peralatan insinerator dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara permohonan izin Pengelolaan Limbah B3.
