PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI TEKNIS DAN...
Pasal 6
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Evaluasi terhadap Standar Kompetensi Bidang Dan Manajerial sebagaimana pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
